Analisis
Koperasi Swadharma
Dalam
rangka penyelesaian tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan muatan
softskill.
Koperasi
Swadharma
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12870
Abstrak
Penganalisaan
ini dilakukan dengan menganalisa sebuah koperasi yaitu Koperasi
Swadharma. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang
Koperasi Swadharma sebagai koperasi yang berhasil meraih peringkat 29
dari 100 koperasi dalam khazanah perkoperasian dalam kurun waktu yang
relatif singkat dari pendirian Koperasi Swadharma. Hal tersebut
diraih tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan
seluruh jajaran pengurus, pengawas, segenap pegawai dan partisipasi
anggota yang seluruhnya merupakan sub-sub sistem organisasi Koperasi
Swadharma.
Dapat kita ketahui bahwa koperasi pada dasarnya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam membangun perekonomian koperasi bersaing dengan banyak macam jenis badan usaha lain seperti halnya BUMN, BUMS, Persero, Persekutuan, dan badan usaha lainnya.
Menurut hasil analisis yang saya peroleh adalah Koperasi Swadharma merupakan koperasi simpan pinjam yang berhasil mensejahterakan anggotanya maupun masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan melalui produk - produk yang ada pada Koperasi Swadharma yang terdiri dari jasa keuangan maupun usaha yang lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Koperasi Swadharma memiliki tekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara profesional, dan konsisten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip, fungsi, dan nilai-nilai koperasi lainnya serta pola manajemennya sesuai dengan azas koperasi yang sehat. Koperasi Swadharma sebagai koperasi yang ada di indonesia tentu memiliki bagi hasil yang diperoleh dari kegiatan usahanya kepada para anggotanya yang disebut SHU yang dibagikan sesuai rapat anggota yang dilakukan.
Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang sukses, sebab hanya dalam kurun waktu yang relatif singkat dari awal pendiriannya, Koperasi Swadharma meraih peringkat yang sangat baik dalam khazanah perkoperasian di indonesia. Hal tersebut tentunya dapat membuktikan bahwa Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang sukses tentunya dalam mensejahterakan anggotanya dan telah menjadi solusi keuangan terbaik untuk para anggotanya .
BAB
II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
2. 1 Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi dilihat dari asal katanya
berasal dari bahasa latin “coopere” dan diserap dalam bahasa
inggris menjadi “cooperation”. Co berarti bersama dan operation
berarti bekerja, sehingga Cooperation berarti bekerja sama atau
berusaha bersama sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan tujuan yang
sama. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques
memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in
hand). Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan
dengan kehidupannya dalam masyarakat sebab manusia tidak dapat
melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain
dalam kerangka kerja sosial sehingga tiap orang melakukan tolong
menolong antar satu sama lain.
Sehingga
dalam menjelaskan makna kerja sama koperasi terlebih dahulu harus
memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politik, dan
etika (Enriquez, 1986). Yang dalam hal ini berkaitan dengan
fungsi-fungsi sebagai berikut.
-
Fungsi Sosial (cara manusia hidup dan bermasyarakat)
-
Fungsi Ekonomi (cara manusia berkelangsungan hidup)
-
Fungsi Politik (cara manusia mengatur dan mengelola diri)
-
Fungsi Etika (cara manusia berperilaku dan berkeyakinan)
Berdasarkan
pengertian tersebut menurut analisis saya, Koperasi Swadharma juga
merupakan koperasi yang terbentuk karena adanya anggota-anggota
koperasi yang bergabung dalam satu keterikatan yang sama dan saling
bekerja sama saling tolong menolong dalam menjalankan sistem koperasi
untuk mencapai tujuan bersama yaitu mendapatkan kesejahteraan sosial
ekonomi.
Seperti
yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa inti dari koperasi adalah
“kerjasama”. Koperasi yang mengandung kerjasama adalah koperasi
sebagai lembaga ekonomi modern yang memiliki tujuan, sistem
manajemen, tertib organisasi, aturan dan peraturan serta mempunyai
azas dan prinsip. Diindonesia kerja sama telah lama dikenal dengan
“Gotong-Royong”. Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama misalnya kerja
bakti, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan misalnya membantu tetangga. Namun
demikian gotong royong tidak sama dengan koperasi. Gotong royong
lebih bertujuan sosial sedangkan koperasi mempunyai tujuan ekonomi
yang lebih konkrit.
Selaras dengan penjelasan yang telah dipaparkan, menurut analisis saya Koperasi Swadharma pun merupakan koperasi yang berdasarkan gotong royong dan juga tolong menolong. Hal itu karena sebuah koperasi pasti setiap anggotanya saling bekerja sama baik untuk menyelesaikan permasalahan per individu anggotanya maupun keseluruhan permasalahan yang dihadapi para anggotanya.
2.
1. 1 Pengertian Koperasi menurut Dooren
Menurut P. J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisa saya hal tersebut benar, sebab Koperasi Swadharma tak hanya beranggotakan perseorangan namun badan usaha kecil lainnya.
2. 1. 2 Pengertian Koperasi menurut Moh. Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Beliau mengatakan bahwa “ Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua
dan semua buat seorang'.
Menurut
analisis saya dari ulasan diatas Koperasi Swadharma juga
beranggotakan anggota yang memiliki keterikatan yang saling berkerja
bersama-sama dalam memperoleh kesejahteraan bagi anggotanya maupun
masyarakat umum.
2. 1. 3 Pengertian Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong –
royong.
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisis saya Koperasi Swadharma merupakan
koperasi yang berazas pula konsep tolong menolong, serta memiliki
pula tujuan bukan hanya ekonomi dalam mencari keuntungan untuk
berjalannya kegiatan usaha namun juga memiliki kegotong -
royongan dalam melakukan
kegiatannya.
2. 1. 3 Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
-
Koperasi adalah badan usaha
-
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
-
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
-
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
-
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan
hal ini, Koperasi Swadharma juga mengandung 5 unsur tersebut. Hal itu
dapat diketahui sebab Koperasi Swadharma merupakan sebuah badan usaha
yang mencari laba agar sistem usaha bisnis koperasi berjalan sesuai
dengan tujuan. Demikian pula dengan kegiatan usahanya yang tidak
hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
2.
1. 4 Pengertian Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
Berdasarkan
penjelasan pengertian koperasi, menurut analisis saya bahwa Koperasi
Swadharma selaras ataupun sejalan dengan pengertian koperasi yang
dijelaskan diatas. Hal itu dapat diketahui sebab Koperasi Swadharma
telah menerapkan semua kriteria yang ada dalam penjelasan tersebut.
Adapun penerapannya bahwa, Koperasi Swadharma sebagai sebuah
organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang berazas kan kekeluargaan, yang saling bekerja sama dan saling
tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama yaitu sejahtera
sosial ekonominya.
2.
2 Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi
adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional ,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga program utama koperasi
ialah meningkatkan kesejahteraan anggota dn masyarakat melalui
pelayanan usaha. Dengan kata lain koperasi harus memberikan pelayanan
yang terbaik dalam biaya yang paling efisien yang nantinya akan
mendatangkan kesejahteraan bagi anggotanya yang didapat secara adil.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992
tentang perkoperasian yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya, Sama halnya dengan Koperasi Swadharma, memiliki fungsi-fungsi serta tujuan yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Hal itu dikarenakan Koperasi Swadharma juga berfungsi untuk mengembangkan ekonomi dari tiap-tiap anggotanya untuk sejahtera bersama. Selain itu Koperasi Swadharma bertujuan memperkuat perekonomian rakyat yang terlihat dari kegiatan usahanya yang tidak hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Dapat diketahui pula bahwa Koperasi Swadharma juga memiliki visi menjadi koperasi kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat , dan berkontribusi dalam hal meningkatkan mutu keadilan sosial, yang semuanya dapat terlaksana dengan cara saling bekerjasama dan tolong menolong antar anggotanya untuk menjalankan sistem koperasi sebaik-baiknya.
2.
3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok
yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja
koperasi. Prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar
koperasi yang merupakan pedoman utama yang menjiwai dan mendasari
setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi. Berikut
adalah tokoh-tokoh yang mengemukakan prinsip-prinsip yang terdapat
didalam koperasi.
2.
3. 1 Prinsip menurut Munkner
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang menerapkan prinsip tersebut dalam menjalankan kegiatannya. Hal itu karena Koperasi Swadharma beranggotakan anggota yang suka rela tanpa ada paksaan dan keanggotaannya bersifat terbuka serta memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan bersama. Anggotanya pun berperan ganda yaitu sebagai pemilik dan pelanggan. Selain itu, dalam pendistribusian hasil-hasil ekonominya dibagi secara adil antar anggotanya.
2.
3. 2 Prinsip menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 buruh dibawah pimpinan Charles
Howart. Prinsip-prinsip
tersebut sangat ditaati oleh para anggotanya sehingga koperasi yang
dibentuk berkembang dengan baik. Prinsip koperasi konsumsi
lahir saat berdirinya koperasi di kota Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
9.
Memajukan pendidikan
10.
Satu anggota, satu suara
Sama halnya dengan prinsip sebelumnya, pada prinsip ini menurut analisis saya Koperasi Swadharma juga menerapkan beberapa prinsip ini disegala kegiatannya. Hal itu karena dalam kegiatannya Koperasi Swadharma tidaklah membedakan antara agama dan politik antar anggotanya. Selain itu, Koperasi Swadharma dalam pendistribusian sisa hasil usahanya dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dilakukan masing-masing anggota. Hal yang lainnya adalah setiap anggota Koperasi maju memiliki sebuah hak suara yang dimiliki oleh tiap anggota.
2.
3. 3 Prinsip menurut Dr. Faugeut
Dalam
bukunya yang berjudul The Cooperative Sector, 1951
menegaskan adanya 4 prinsip yang setidak-tidaknya harus dipenuhi oleh
setiap badan yang menamakan diri koperasi.Keempat prinsip tersebut
adalah:
-
Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
-
Adanya ketentuan atau peraturan tentang persaamaan hak antara para anggota
-
Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
-
Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
Pernyataan
diatas menyimpulkan bahwa sebuah koperasi sedikit-dikitnya memiliki
beberapa prinsip yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Koperasi
Swadharma yang menerapkan beberapa prinsip-prinsip yang diterapkan
dalam kegiatannya agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan
bersama. Salah satunya prinsip dimana Koperasi Swadharma memiliki
peraturan kesamaan hak yang pada setiap anggotanya memiliki sebuah
hak sama seperti masing-masing anggota lainnya.
2. 3. 4 Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip
ini dikemukakan Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman. Beliau juga
mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Adapun prinsip
Raiffeisen adalah:
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Berdasarkan
hal ini, Dalam memberikan pinjaman, koperasi kredit petani disebut
juga "Bank Raiffeisen" mensyaratkan jaminan sebagai
berikut:
1.
Yang diterima menjadi anggota hanya orang-orang yang dapat dipercaya
2.
Pinjaman diberikan hanya untuk keperluan produksi dan bukan untuk
konsumsi
3.
Pinjaman-pinjaman selalu dimintakan oleh dua orang penanggung
Berdasarkan pemaparan prinsip ini, menurut analisis saya Koperasi Swadharma hanya menerapkan prinsipnya beberapa saja. Salah satunya adalah Koperasi Swadharma berkeanggotaan atas dasar watak, bukan uang sebab Koperasi Swadharma tak hanya mementingkan uang namun mementingkan pula masyarakat umum sehingga Koperasi Swadharma tak hanya mensejahterakan anggotanya saja melainkan membantu pula perekonomian nasional yang nantinya dapat pula mensejahterakan masyarakat umum. Selain itu, pengurus Koperasi Swadharma juga melakukan tugasnya didasarkan sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.
2.
3. 5 Prinsip
menurut Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) memberikan perhatian
untuk memperbaiki kehidupan pengusaha kecil seperti pengrajin. Upaya
yang dilakukan adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha
kecil didaerah pinggiran kota. Inti prinsip Schulze adalah sebagai
berikut:
a.
Swadaya
b.
Daerah kerja tak terbatas
c.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.
Tanggung jawab anggota terbatas
e.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Koperasi
yang dikembangkan Schulze menekankan hal dimana koperasi tidak hanya
melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Menurut
analisis saya dari pemaparan diatas Koperasi Swadharma juga memiliki
prinsip-prinsip ini dimana dapat dilihat dari tujuannya untuk menjadi
koperasi kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi
anggota dan masyarakat umum yang merupakan bukan anggota dari
Koperasi Swadharma.
2.
3. 6 Prinsip menurut ICA (international
cooperative alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk
mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara
negara-negara anggotanya. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di
buat-buat. Keanggotaan koperasi harus sukarela dan tidak dibatasi
oleh diskriminasi (status sosial, aliran politik dan keagamaan /
kepercayaan pada calon anggota)
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Koperasi adalah suatu organisasi yang bersifat demokratis dan
dipimpin oleh orang-orang yang dipilih atau diangkat berdasarkan
keputusan para anggota.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. Bunga modal
dengan persentase tertentu
4.
SHU di bagi 3 :
a.
sebagian untuk cadangan
b.
sebagian untuk masyarakat
c.
sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di
tingkat regional, nasional dan Internasional. Koperasi-koperasi
sebaiknya bekerja sama secara praktis dengan koperasi-koperasi lain
baik dalam tingkat lokal, nasional atau internasional.
Prinsip-prinsip yang telah dijelaskan dalam prinsip ICA merupakan sebuah prinsip yang dijadikan acuan atau tolak ukur untuk para anggota koperasinya, dan juga kepada koperasi-koperasi yang lainnya. Hal itu karena ICA merupakan sebuah organisasi koperasi yang tertinggi didunia dan juga merupakan koperasi yang bertujuan mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi. Dalam mengembangkan prinsi-prinsipnya ICA selalu mendiskusikannya disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang. Begitu pula di Indonesia berkembang pula prinsip-prinsip koperasinya berdasarkan perkembangan yang terjadi. Sehingga menurut analisis saya, semua prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Koperasi Swadharma pun mengikuti perkembangan yang ada. Perkembangan yang terjadi pada prinsip yang diterapkan Koperasi Swadharma tentunya merupakan prinsip yang sesuai pula dengan prinsip yang berkembang di Indonesia.
2.
3. 7 Prinsip
menurut UU No. 12 Tahun 1967
Pasal
6 UU No.12 tahun 1967 memuat prinsip-prinsip (sendi-sendi dasar)
koperasi Indonesia. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar
percaya pada diri sendiri.
2.
3. 8 Prinsip menurut UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
-
Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerja sama antar koperasi
Prinsip
koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan
prinsip-prinsip tersebut, koperasi mampu mewujudkan dirinya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial.
Sesuai
dengan perkembangan yang terjadi, prinsip-prinsip koperasi di
Indonesia pun mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi dapat
dilihat dari Undang-Undang yang mengatur perkoperasian yang berubah
seiring berkembangnya perekonomian, sosial dan politik. Salah satunya
adalah UU No. 12 tahun 1967 yang terus berkembang sehingga
memunculkan UU No. 25 tahun 1992. Tentunya kedua UU tersebut
berisikan prinsip-prinsip yang sesuai dengan keadaaan yang ada di
Indonesia.
Menurut analisis saya, sebagai sebuah koperasi tentunya Koperasi Swadharma menerapkan segala sesuatu yang ada dalam perundang-undangan perkoperasian. Hal itu dapat diketahui dalam kegiatan yang dilakukan Koperasi Maju yaitu dengan memiliki prinsip-prinsip yang ada dalam UU No. 25 tahun 1992.
BAB
III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
3. 1 Bentuk Organisasi
Menurut
Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau
sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan
demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa
kriteria yaitu, substansi, hubungan terhadap lingkungan, cara kerja,
dan pemanfaatan sumber daya. Berdasarkan kriteria tersebut, maka
sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Sub
sistem koperasi:
-
Individu (pemilik dan konsumen akhir).Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
-
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
-
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Berdasarkan
pemaparan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma sebagai
sebuah organisasi tentunya memiliki pula suatu sistem. Sistem yang
saling terikat satu sama lain dan saling berkaitan dalam
pelaksanaannya. Koperasi Swadharma sebagai sebuah organisasi tentunya
tak hanya melayani anggotanya saja, namun melayani pula masyarakat
umum. Hal itu bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan juga
perekonomian nasional yang nantinya dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat umum.
Koperasi
sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang
membedakannya dengan yang lain. Menurut James A.F Stoner
mendefinisikan bahwa organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Struktur organisasi diartikan sebagai susunan dan hubungan antar
komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan. Selain itu struktur
organisasi menunjukkan hierarkhi organisasi dan struktur wewenang dan
memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi.
Menurut
analisis saya, Koperasi Swadharma juga merupakan sebuah wadah atau
alat yang digunakan bersama sama antar anggotanya untuk mencapai
sebuah tujuan yang diinginkan. Yang didalam organisasi Koperasi
Swadharma terdiri dari hierarkhi organisasi dan juga struktur
wewenang.
Menurut
Ropke, beliau mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut
ciri-ciri khusus :
-
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar tujuan dan kepentingan yang sama.
-
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)Sejumlah anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi ekonomi sosial mereka sendiri.
-
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)Merupakan anggota yang bergabung dalam koperasi yang memanfaatkan koperasi secara bersama.
-
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)Yaitu menunjang kepentingan anggotanya dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa sub sistem yaitu sebagai berikut:
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
-
Anggota Koperasi
-
Badan Usaha Koperasi
-
Organisasi Koperasi
Menurut
analisis saya, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pengertian
organisasi yang dipaparkan Ropke memiliki kesamaan dengan pengertian
dari sebuah koperasi. Setiap koperasi tentunya memiliki anggota yang
bertujuan sama, begitu pula dengan organisasi yang anggotanya
memiliki tujuan bersama yang telah ditentukan bersama. Dalam
organisasi maupun organisasi pula, setiap anggotanya bergabung dan
memiliki tujuan sama untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Sama hal
nya dengan Koperasi Swadharma yang anggotanya bertujuan untuk
meningkatkan sosial ekonominya.
3.
2
Hierarkhi
Tanggung Jawab
Koperasi
sebagai organisasi memiliki struktur hierarkhi wewenang yang
bertingkat vertikal yaitu dari tingkat paling bawah atau rendah
sampai dengan tingkatan paling atas. Di Indonesia secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasinya dapat dirunut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu:
-
Rapat Anggota
-
Pengurus
-
Pengawas
-
Pengelola
Dalam
pelaksanaan kegiatannya menurut analisis saya Koperasi Swadharma juga
menerapkan hierarkhi tanggung jawab sama dengan koperasi yang
lainnya. Koperasi Swadharma juga sama-sama memiliki dewan pengurus,
dewan pengawas, serta memiliki anggota yang selalu melakukan rapat
anggota dalam menentuan suatu keputusan.
3. 2. 1 Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi. Fungsi dan wewenangnya
ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 tahun 1992 yang menyebutkan
bahwa, Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
-
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
-
Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan anggaran dasar
-
Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
-
Rencana kerja, Rencana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan keuangan
-
Pengesahan pertanggung jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Berdasarkan
penjelasan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma didalam
kegiatannya selalu berlangsung rapat anggota jika ingin menentukan
anggaran dasar, kebijakan-kebijakan umum, maupun pemilihan atau
pemberhentian pengurus. Setiap anggotanya memiliki hak suara yang
setara dan memiliki satu suara dalam satu anggota. Dan segala sesuatu
yang diputuskan oleh rapat anggota Koperasi Swadharma harus ditaati
dan mengikat bagi semua anggota, pengurus, maupun pengelola Koperasi
Swadharma.
3. 2. 2 Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat
anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan
pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, sangat
strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Dalam pasal 29 ayat
2 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa “Pengurus merupakan pemegang
kuasa rapat anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus
koperasi. Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
-
Menyelenggaran Rapat Anggota
-
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
-
Maintenance buku daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus dalam melaksanakan usaha kepada pengelola terdapat dalam pasal 32 ayat 1 UU no.25 tahun 1992. Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
a.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.
Meningkatkan peran koperasi, memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baruserta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar
c.
Memutuskan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pengurus yang terpilih dalam Koperasi Swadharma tentunya merupakan pengurus yang memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota dapat menentukan kemajuan yang akan dicapai oleh Koperasi Swadharma.
3. 2. 3 Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi
dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat 1,
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat 2, menyertakan Pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam
pelaksanaan kegiatan koperasinya, menurut analisis saya pengawas
Koperasi Swadharma mengemban amanat anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
koperasi, serta peraturan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
Swadharma.
3. 2. 4 Pengelola (Manajer)
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi
kuasa dan wewenang oleh pengurus. Sehingga hubungan pengelola usaha
(managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja
atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisis saya, dalam pelaksanaan kegiatannya
Koperasi Swadharma mempunyai dewan pengelola (manajer) pula sama
dengan koperasi lainnya. Dewan pengelola koperasinya pun dibagi
sesuai dengan fungsionalnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan
yang ada di Koperasi Swadharma.
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi
3.
3 Pola Manajemen Koperasi
3. 3. 1 Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa Koperasi Swadharma merupakan sebuah
organisasi yang memiliki sebuah hierarkhi wewenang dan juga memiliki
sebuah manajemen didalamnya untuk mengelola semua kegiatannya sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam uraian sebelumnya, watak
manajemen koperasi adalah gaya manajemen parsitipatif yang
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi serta
terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Dalam setiap unsur
manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda. Adapun lingkup
keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah Rapat
Anggota, Pengurus, Pengawas, dan pengelola yang telah dijelaskan pada
uraian hierarkhi tanggung jawab.
Menurut
analisis saya, dalam kegiatannya unsur manajemen Koperasi Swadharma
menjalankan tugasnya berdasarkan pembagian yang telah diberikan. Baik
unsur Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan pengelola seluruhnya
berjalan sesuai dengan hierarkhi tanggung jawab dari masing-masing
unsur.
Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement
and some of its Problems” yang mengatakan bahwa koperasi harus
bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Dalam
pemaparan ini hal ini menurut analisis saya benar harus dilakukan,
setiap koperasi termasuk Koperasi Swadharma agar segala sesuatunya
dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama untuk sejahtera sosial
ekonominya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
analisis saya, dalam setiap kegiatannya Koperasi Swadharma selalu
terdapat perencanaan. Hal itu untuk mengetahui hal apa saja yang
harus dilakukan untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Di dalam
perencanaan tersebut selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
pengorganisasiannya dan melalui sebuah arahan serta pengawasan agar
pelaksanaan berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai.
Menurut
A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi dapat ditelaah dari
tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga
unsur yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Dari sudut proses,
manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan
keputusan. Dari sudut gaya manajemen, manajemen menganut gaya
partisipatif, dimana terdapat interaksi antarunsur manajemen
koperasi.
Dari
semua sudut pandang menurut analisis saya, Koperasi Swadharma
menerapkan seluruhnya pada setiap kegiatannya. Koperasi Swadharma
sebagai organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan juga pengelola
yang dalam pengambilan keputusan berdasarkan demokrasi dan juga antar
unsur manajemennya saling berinteraksi satu sama lain.
3. 3. 2 Partisipasi Anggota
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.
Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan
keinginan para anggotanya
2.
Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.
Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut analisis saya, dari penjelasan diatas Koperasi Swadharma memiliki partisipasi anggota yang cukup baik sebab seluruh tugas yang ada di dalam Koperasi Swadharma seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ada pada manajemen Koperasi Swadharma.
3.
3. 3 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
-
Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut
analisis saya Koperasi Swadharma memiliki sifat ganda karena visinya
sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan
kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat. Koperasi Swadharma juga
memiliki struktur organisasi layaknya perusahaan untuk mengelola
kegiatan koperasinya.
BAB
IV. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
4. 1 Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha atau perusahaan
adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa
untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan
usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka
mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi
individu anggotanya. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan
keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Menurut
analisa saya, Koperasi swadharma merupakan sebuah badan usaha. Hal
itu karena Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang juga mencari
keuntungan dalam menjalankan kegiatannya, keuntungan yang diperoleh
dapat berasal dari SHU maupun produk-produk yang ditawarkan oleh
Koperasi Swadharma seperti produk usaha dari investasi, simpan
pinjam, perdagangan barang dan jasa maupun usaha lainnya.
4.
2 Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha, karena selain koperasi bertujuan
membantu anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan yang didapat
dari hasil produk usaha yang dilakukan maupun keuntungan yang didapat
dari SHU. Jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri cukup bervariasi.
Pada setiap badan usaha juga memiliki tujuan yang berbeda-beda antara
satu sama lain. Berikut adalah jenis-jenis badan usaha:
4. 2. 1 Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi
juga merupakan suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Menurut
analisis saya, Koperasi Swardharma sebagai sebuah organisasi dan juga
badan usaha koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang berazas kan kekeluargaan, yang saling bekerja sama dan
saling tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama yaitu
sejahtera sosial ekonominya.
4. 2. 2 BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai
badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisis saya Koperasi Swadharma tidak
termasuk jenis badan usaha BUMN sebab dalam segi permodalan Koperasi
Swadharma tidak berasal dari pemerintah. Peran dari pemerintah hanya
memberikan arahan selaku pemimpin negara.
4. 2. 3 Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang
menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara
perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya dalam BUMN. Menurut analisa saya
Koperasi Swadharma juga bukan lah tergolong sebagai badan usaha
Perjan sebab permodalan dari Perjan dimiliki oleh pemerintah. Berbeda
dengan Koperasi Swadharma yang permodalannya bukan lah berasal dari
pemerintah.
4. 2. 4 Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.
Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi
persero.
Menurut
analisa saya, Koperasi Swadharma tidak diklasifikasikan sebagai Perum
karena Koperasi Swadharma tidak dikelola oleh negara yang berstatus
pegawai sipil melainkan anggota koperasi yang telah dipilih untuk
menjadi dewan pengurus, pengawas maupun pengelola. Koperasi Swadharma
juga berorientasi tak hanya mencari keuntungan namun juga sosial.
4. 2. 5 Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin
oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero).
Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisa saya Koperasi Swadharma tidak
diklasifikasikan sebagai Persero karena sebagian atau seluruh
permodalan yang dimiliki Koperasi Swadharma bukan berasal dari
pemerintah. Koperasi Swadharma juga memiliki kesamaan dengan Persero
yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat serta juga mencari
keuntungan.
4. 2. 6 BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam
pekasanaan kegiatannya menurut saya Koperasi Swadharma tidak termasuk
BUMS karena Koperasi Swadharma tidak berorientasi penuh kepada laba
atau keuntungan. Dan BUMS tidak berlandaskan usahanya pada azas yang
sama dengan Koperasi Swadharma yaitu azas kekeluargaan.
4. 2. 7 Perusahaan Persekutuan Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal
firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Dalam
permodalan baik Firma Maupun Koperasi Swadharma menurut analisa saya
memiliki kesamaan sebab modal berasal dari anggota dan perolehan
keuntungan dibagikan kepada anggota. Perbedaan yang dapat dilihat
dalam pembagian keuntungan, firma tidak dikenal istilah SHU seperti
halnya Koperasi Swadharma yang memiliki istilah SHU.
4. 2. 8 Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan. Dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah
anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
Koperasi
Swadharma menurut analisa saya tidak termasuk sebagai CV karena
Koperasi Swadharma tidak mempunyai sekutu didalamnya. Keuntungan
Koperasi Swadharma juga dibagikan berdasarkan jasa-jasa yang telah
dilakukan oleh masing-masing anggota. Dalam Koperasi Swadharma
seluruh resiko di tanggung jawab oleh seluruh anggota bersama-sama
tidak hanya pada satu pihak saja.
4. 2. 9 Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Menurut
analisis saya Koperasi Swadharma tidak diklasifikasikan sebagai
Perseroan Terbatas karena perolehan hasil usaha Koperasi Swadharma
berasal dari produk usaha koperasi baik berupa investasi, perdagangan
maupun persewaan. Koperasi Swadharma anggotanya juga memiliki hak
yang setara dan adil dimana satu anggota sama dengan satu suara.
4. 2. 10 Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena
tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan
berbadan hukum.
Koperasi
Swadharma menurut analisis saya Koperasi Swadharma tidak termasuk
sebagai Yayasan sebab dalam melakukan kegiatannya sebagai badan usaha
tentunya mencari keuntungan untuk dapat mencapai tujuan bersama yaitu
mendapatkan kesejahteraan. Namun Koperasi Swadharma tak hanya mencari
keuntungan saja melainkan bertujuan sosial yang memberikan
kesejahteraan tak hanya bagi anggota begitu juga masyarakat umum.
Setalah
pemaparan diatas tentunya dapat kita ketahui bahwa badan usaha yang
ada di indonesia bukan lah hanya koperasi. Semua badan usaha baik
perusahaan atau badan usaha seperti
koperasi tentunya masing-masing memiliki tujuan yang berbeda satu
dengan yang lainnya. Berikut ini merupakan pemaparan yang akan
membandingkan koperasi dengan bisnis-bisnis pada umumnya yaitu
Perusahaan Bisnis dengan membandingkan tujuan masing-masing badan
usaha.
4.
3 Tujuan dan Nilai Koperasi
Pada
dasarnya tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan dan memajukan
kesejahteraan anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat umum (
UU No.25 tahun 1992). Tujuan yang ditetapkan koperasi dimaksudkan
untuk:
1.
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
4.
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
4.
3. 1 Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Tujuan
umum dari Perusahaan adalah “Memaksimalkan
keuntungan dan nilai perusahaan dengan biaya yang seminimal mungkin.”
atau lebih tepatnya nya
“Maxmize profit ,
maximize value of the firm, minimize cost”. Menurut
Prof. William F. Glueck alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan adalah karena tujuan membantu perusahaan dalam
hal sebagai berikut:
1.
Mendefinisikan organisasi
2.
Mengkoordinasikan keputusan
3.
Menyediakan norma
4.
Sasaran yang lebih nyata
Berdasarkan penjelasan menurut analisis saya dapat disimpulkan bahwa Koperasi maupun Perusahaan memiliki tujuan yang berbeda, dimana koperasi sebagai badan usaha tidak hanya mengejar keuntungan sebagai tujuan koperasi, melainkan berorientasi pula pada orientasi manfaat, dimana koperasi dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan aspek pelayanan (service cost). Seperti halnya Koperasi Swadharma yang tidak hanya mencari keuntungan namun memberikan pelayanan yang terbaik pula bagi anggot-anggotanya sesuai dengan mottonya untuk senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya. Berbeda dengan perusahaan yang tujuannya memaksimalkan keuntungan ketimbang pelayanannya. Hal tersebutlah yang membedakan tujuan koperasi dengan tujuan perusahaan.
4. 4 Teori Laba
Dalam
koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis perusahaan. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
-
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
-
Teori Laba Frisional (frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
-
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
-
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
-
Skala ekonomi
-
Kepemilikan hak paten
-
Pembatasan dari pemerintah
-
Dari
uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, teori tersebut
sesuai dengan konsep koperasi, maka koperasi nantinya akan memperoleh
laba dari hasil efisiensi manajerial, karena dalam orientasi usahanya
lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat
dan kepuasan bersama oleh para anggotanya.
Menurut
analisis saya, sama halnya dengan Koperasi Swadharma yang menerima
hasil usahanya dari produk yang ditawarkan oleh Koperasi Swadharma
yang nantinya hasil tersebut dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
4.
5 Fungsi Laba
Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya diatas tentang teori laba, bahwa
laba dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha. Laba juga
memiliki tingkat keuntungan yang berbeda tiap perusahaan. Laba juga
merupakan suatu sistem yang memberikan pertanda krusial untuk
realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi
perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima anggota.
Berdasarkan
uraian diatas menurut analisis saya, laba atau sisa hasil usaha pada
Koperasi Swadharma memiliki fungsi yang penting sebab dalam mencapai
tujuan bersama yaitu sejahtera akan dicapai melalui besarnya laba
yang diperoleh yang telah dibagikan kepada masing-masing anggota.
Semakin besar yang diterima maka akan semakin tercapai pula tujuan
yang diinginkan. Koperasi Swadharma juga memiliki partisipasi anggota
yang cukup tinggi, hal tersebut dapat diketahui melalui banyaknya
transaksi yang terjadi sebab tiap tahunnya Koperasi Swadharma selalu
mengalami peningkatan.
4. 6 Koperasi sebagai Badan Usaha
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada
prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, terdapat 6
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha yaitu:
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Kegiatan usaha
-
Permodalan koperasi
-
Manajemen koperasi
-
Organisasi koperasi, dan
-
Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
4.
6. 1 Status dan motif anggota koperasi
-
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-
Owners : menanamkan modal investasi
-
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-
Kriteria minimal anggota koperasi
-
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-
Memiliki pola income reguler yang pasti
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisa saya dampak dari persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah setiap calon anggota koperasi akan
terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Namun
apabila kedua kriteria yang dijelaskan tidak terpenuhi sangat sulit
koperasi untuk mampu bersaing di pasar global. Begitu pula dengan
Koperasi Swadharma yang tidak mampu bersaing sebab struktur
permodalan koperasi akan tetap lemah dalam perkembangan usahanya,
walaupun sesungguhnya dengan kriteria tersebut pengembangan
organisasi dan usaha koperasi akan lebih baik kelanjutannya.
4.
6. 2 Kegiatan Usaha
Koperasi
dalam setiap usahanya harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun
kebutuhan ekonomi anggota. Untuk koperasi di Indonesia, lapangan
usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun1992 pasal 43
yaitu:
-
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
-
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Berdasarkan
pemaparan diatas menurut analisis saya kegiatan koperasi dari
Koperasi Swadharma sendiri tentunya terkait dengan visi dan misi yang
ditetapkan, yang kegiatan-kegiatan perencanaannya harus mencerminkan
nilai-nilai tujuan yang Koperasi Swadharma. Berikut kegiatan usaha
Koperasi Swadharma:
-
Usaha
Simpanan dan Pinjaman
-
Usaha
Persewaan
-
Usaha
Perdagangan Barang dan Jasa
-
Investasi
/ Penyertaan Modal
-
Usaha
lainnya, seperti jasa pembayaran listrik dan telepon dll
4. 6. 3 Permodalan Koperasi
-
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut
analisis saya Koperasi Swadhama dalam permodalannya juga berasal dari
modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri maupun pinjaman Koperasi
Swadharma sesuai dengan UU No,25 tahun 1992 pasal 41 yang menjadi
acuan Koperasi Swadharma dalam mendapatkan sumber - sumber permodalan
untuk menjalankan usahanya.
4.
6. 4 Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut
analisis saya, setelah SHU diperoleh Koperasi Swadharma selanjutnya
akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan Koperasi Swadharma, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Referensi
:
Bahan
ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata
kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
Koperasi
Swadharma. (2017). [online]. http://koperasi-swadharma.com/
[Diakses pada 28 oktober 2017]
Koperasi
Maju
Wijaya. (2017). [online]. http://www.koperasimaju.com/
[Diakses
pada 03
oktober
2017]
Sitio,
Arifin. (2001). Koperasi
Teori dan Praktik. Jakarta:
Erlangga
Lumbantobing,
Juliana. Elvis F. Purba, dkk. (2002). Ekonomi
Koperasi.
Edisi pertama. Medan: Universitas HKBP Nomensen Fakultas Ekonomi
AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
BalasHapusPasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia Agens128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar!
Sabung ayam
sbobet online
casino online
tembak ikan
daftar bisa langsung ke:
LINE : agens1288
WhatsApp : 085222555128