Grey Moustache

Selasa, 07 November 2017

Koperasi Swadharma Sukses Membanggakan Anggota, Raih Peringkat 29 Khazanah Perkoperasian Dalam Waktu Singkat!!






Analisis Koperasi Swadharma
Dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi dengan muatan softskill.
Koperasi Swadharma
 
Jalan DR. Saharjo No.204 Tebet - Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12870


Abstrak
Penganalisaan ini dilakukan dengan menganalisa sebuah koperasi yaitu Koperasi Swadharma. Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Swadharma sebagai koperasi yang berhasil meraih peringkat 29 dari 100 koperasi dalam khazanah perkoperasian dalam kurun waktu yang relatif singkat dari pendirian Koperasi Swadharma. Hal tersebut diraih tidak lepas dari ketangguhan dan kehandalan serta kesungguhan seluruh jajaran pengurus, pengawas, segenap pegawai dan partisipasi anggota yang seluruhnya merupakan sub-sub sistem organisasi Koperasi Swadharma.

Dapat kita ketahui bahwa koperasi pada dasarnya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945. Dalam membangun perekonomian koperasi bersaing dengan banyak macam jenis badan usaha lain seperti halnya BUMN, BUMS, Persero, Persekutuan, dan badan usaha lainnya.

Menurut hasil analisis yang saya peroleh adalah Koperasi Swadharma merupakan koperasi simpan pinjam yang berhasil mensejahterakan anggotanya maupun masyarakat umum. Hal tersebut dilakukan melalui produk - produk yang ada pada Koperasi Swadharma yang terdiri dari jasa keuangan maupun usaha yang lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Koperasi Swadharma memiliki tekad untuk mewujudkan usaha yang dapat memberikan keuntungan dan kesejahteraan yang optimal bagi anggota dengan cara profesional, dan konsisten menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip, fungsi, dan nilai-nilai koperasi lainnya serta pola manajemennya sesuai dengan azas koperasi yang sehat. Koperasi Swadharma sebagai koperasi yang ada di indonesia tentu memiliki bagi hasil yang diperoleh dari kegiatan usahanya kepada para anggotanya yang disebut SHU yang dibagikan sesuai rapat anggota yang dilakukan. 

Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang sukses, sebab hanya dalam kurun waktu yang relatif singkat dari awal pendiriannya, Koperasi Swadharma meraih peringkat yang sangat baik dalam khazanah perkoperasian di indonesia. Hal tersebut tentunya dapat membuktikan bahwa Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang sukses tentunya dalam mensejahterakan anggotanya dan telah menjadi solusi keuangan terbaik untuk para anggotanya .






BAB II. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

2. 1 Pengertian Koperasi 
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi dilihat dari asal katanya berasal dari bahasa latin “coopere” dan diserap dalam bahasa inggris menjadi “cooperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, sehingga Cooperation berarti bekerja sama atau berusaha bersama sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan tujuan yang sama. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat sebab manusia tidak dapat melakukan kerja sama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam kerangka kerja sosial sehingga tiap orang melakukan tolong menolong antar satu sama lain.
Sehingga dalam menjelaskan makna kerja sama koperasi terlebih dahulu harus memahami pengetahuan dasar dari kondisi sosial, ekonomi, politik, dan etika (Enriquez, 1986). Yang dalam hal ini berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut.
  • Fungsi Sosial (cara manusia hidup dan bermasyarakat)
  • Fungsi Ekonomi (cara manusia berkelangsungan hidup)
  • Fungsi Politik (cara manusia mengatur dan mengelola diri)
  • Fungsi Etika (cara manusia berperilaku dan berkeyakinan)

Berdasarkan pengertian tersebut menurut analisis saya, Koperasi Swadharma juga merupakan koperasi yang terbentuk karena adanya anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam satu keterikatan yang sama dan saling bekerja sama saling tolong menolong dalam menjalankan sistem koperasi untuk mencapai tujuan bersama yaitu mendapatkan kesejahteraan sosial ekonomi.

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa inti dari koperasi adalah “kerjasama”. Koperasi yang mengandung kerjasama adalah koperasi sebagai lembaga ekonomi modern yang memiliki tujuan, sistem manajemen, tertib organisasi, aturan dan peraturan serta mempunyai azas dan prinsip. Diindonesia kerja sama telah lama dikenal dengan “Gotong-Royong”. Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama misalnya kerja bakti, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan misalnya membantu tetangga. Namun demikian gotong royong tidak sama dengan koperasi. Gotong royong lebih bertujuan sosial sedangkan koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

Selaras dengan penjelasan yang telah dipaparkan, menurut analisis saya Koperasi Swadharma pun merupakan koperasi yang berdasarkan gotong royong dan juga tolong menolong. Hal itu karena sebuah koperasi pasti setiap anggotanya saling bekerja sama baik untuk menyelesaikan permasalahan per individu anggotanya maupun keseluruhan permasalahan yang dihadapi para anggotanya.

2. 1. 1 Pengertian Koperasi menurut Dooren

Menurut P. J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut analisa saya hal tersebut benar, sebab Koperasi Swadharma tak hanya beranggotakan perseorangan namun badan usaha kecil lainnya.

2. 1. 2 Pengertian Koperasi menurut Moh. Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Beliau mengatakan bahwa “ Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'.
Menurut analisis saya dari ulasan diatas Koperasi Swadharma juga beranggotakan anggota yang memiliki keterikatan yang saling berkerja bersama-sama dalam memperoleh kesejahteraan bagi anggotanya maupun masyarakat umum.

2. 1. 3 Pengertian Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang berazas pula konsep tolong menolong, serta memiliki pula tujuan bukan hanya ekonomi dalam mencari keuntungan untuk berjalannya kegiatan usaha namun juga memiliki kegotong -  royongan dalam melakukan 
kegiatannya.

2. 1. 3 Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Berdasarkan hal ini, Koperasi Swadharma juga mengandung 5 unsur tersebut. Hal itu dapat diketahui sebab Koperasi Swadharma merupakan sebuah badan usaha yang mencari laba agar sistem usaha bisnis koperasi berjalan sesuai dengan tujuan. Demikian pula dengan kegiatan usahanya yang tidak hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

2. 1. 4 Pengertian Koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan penjelasan pengertian koperasi, menurut analisis saya bahwa Koperasi Swadharma selaras ataupun sejalan dengan pengertian koperasi yang dijelaskan diatas. Hal itu dapat diketahui sebab Koperasi Swadharma telah menerapkan semua kriteria yang ada dalam penjelasan tersebut. Adapun penerapannya bahwa, Koperasi Swadharma sebagai sebuah organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berazas kan kekeluargaan, yang saling bekerja sama dan saling tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama yaitu sejahtera sosial ekonominya.

2. 2 Tujuan dan Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga program utama koperasi ialah meningkatkan kesejahteraan anggota dn masyarakat melalui pelayanan usaha. Dengan kata lain koperasi harus memberikan pelayanan yang terbaik dalam biaya yang paling efisien yang nantinya akan mendatangkan kesejahteraan bagi anggotanya yang didapat secara adil.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya, Sama halnya dengan Koperasi Swadharma, memiliki fungsi-fungsi serta tujuan yang telah dijelaskan sebelumnya diatas. Hal itu dikarenakan Koperasi Swadharma juga berfungsi untuk mengembangkan ekonomi dari tiap-tiap anggotanya untuk sejahtera bersama. Selain itu Koperasi Swadharma bertujuan memperkuat perekonomian rakyat yang terlihat dari kegiatan usahanya yang tidak hanya semata-mata ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum. Dapat diketahui pula bahwa Koperasi Swadharma juga memiliki visi menjadi koperasi kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat , dan berkontribusi dalam hal meningkatkan mutu keadilan sosial, yang semuanya dapat terlaksana dengan cara saling bekerjasama dan tolong menolong antar anggotanya untuk menjalankan sistem koperasi sebaik-baiknya.

2. 3 Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip-prinsip koperasi disebut juga sendi-sendi dasar koperasi yang merupakan pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah koperasi sebagai organisasi ekonomi. Berikut adalah tokoh-tokoh yang mengemukakan prinsip-prinsip yang terdapat didalam koperasi.

2. 3. 1 Prinsip menurut Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang menerapkan prinsip tersebut dalam menjalankan kegiatannya. Hal itu karena Koperasi Swadharma beranggotakan anggota yang suka rela tanpa ada paksaan dan keanggotaannya bersifat terbuka serta memiliki kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan bersama. Anggotanya pun berperan ganda yaitu sebagai pemilik dan pelanggan. Selain itu, dalam pendistribusian hasil-hasil ekonominya dibagi secara adil antar anggotanya.

2. 3. 2 Prinsip menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 buruh dibawah pimpinan Charles Howart. Prinsip-prinsip tersebut sangat ditaati oleh para anggotanya sehingga koperasi yang dibentuk berkembang dengan baik. Prinsip koperasi konsumsi lahir saat berdirinya koperasi di kota Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
9. Memajukan pendidikan
10. Satu anggota, satu suara

Sama halnya dengan prinsip sebelumnya, pada prinsip ini menurut analisis saya Koperasi Swadharma juga menerapkan beberapa prinsip ini disegala kegiatannya. Hal itu karena dalam kegiatannya Koperasi Swadharma tidaklah membedakan antara agama dan politik antar anggotanya. Selain itu, Koperasi Swadharma dalam pendistribusian sisa hasil usahanya dibagi secara adil sesuai dengan jasa yang dilakukan masing-masing anggota. Hal yang lainnya adalah setiap anggota Koperasi maju memiliki sebuah hak suara yang dimiliki oleh tiap anggota.

2. 3. 3 Prinsip menurut Dr. Faugeut
Dalam bukunya yang berjudul The Cooperative Sector, 1951 menegaskan adanya 4 prinsip yang setidak-tidaknya harus dipenuhi oleh setiap badan yang menamakan diri koperasi.Keempat prinsip tersebut adalah:
  • Adanya ketentuan tentang perbandingan yang berimbang di dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi.
  • Adanya ketentuan atau peraturan tentang persaamaan hak antara para anggota
  • Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan
  • Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha koperasi
Pernyataan diatas menyimpulkan bahwa sebuah koperasi sedikit-dikitnya memiliki beberapa prinsip yang harus dipenuhi. Begitu pula dengan Koperasi Swadharma yang menerapkan beberapa prinsip-prinsip yang diterapkan dalam kegiatannya agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama. Salah satunya prinsip dimana Koperasi Swadharma memiliki peraturan kesamaan hak yang pada setiap anggotanya memiliki sebuah hak sama seperti masing-masing anggota lainnya.

2. 3. 4 Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip ini dikemukakan Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman. Beliau juga mengembangkan koperasi kredit dan bank rakyat. Adapun prinsip Raiffeisen adalah:
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Berdasarkan hal ini, Dalam memberikan pinjaman, koperasi kredit petani disebut juga "Bank Raiffeisen" mensyaratkan jaminan sebagai berikut:
1. Yang diterima menjadi anggota hanya orang-orang yang dapat dipercaya
2. Pinjaman diberikan hanya untuk keperluan produksi dan bukan untuk konsumsi
3. Pinjaman-pinjaman selalu dimintakan oleh dua orang penanggung

Berdasarkan pemaparan prinsip ini, menurut analisis saya Koperasi Swadharma hanya menerapkan prinsipnya beberapa saja. Salah satunya adalah Koperasi Swadharma berkeanggotaan atas dasar watak, bukan uang sebab Koperasi Swadharma tak hanya mementingkan uang namun mementingkan pula masyarakat umum sehingga Koperasi Swadharma tak hanya mensejahterakan anggotanya saja melainkan membantu pula perekonomian nasional yang nantinya dapat pula mensejahterakan masyarakat umum. Selain itu, pengurus Koperasi Swadharma juga melakukan tugasnya didasarkan sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.

2. 3. 5 Prinsip menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) memberikan perhatian untuk memperbaiki kehidupan pengusaha kecil seperti pengrajin. Upaya yang dilakukan adalah mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusaha kecil didaerah pinggiran kota. Inti prinsip Schulze adalah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Koperasi yang dikembangkan Schulze menekankan hal dimana koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Menurut analisis saya dari pemaparan diatas Koperasi Swadharma juga memiliki prinsip-prinsip ini dimana dapat dilihat dari tujuannya untuk menjadi koperasi kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat umum yang merupakan bukan anggota dari Koperasi Swadharma.
 
2. 3. 6 Prinsip menurut ICA (international cooperative alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat. Keanggotaan koperasi harus sukarela dan tidak dibatasi oleh diskriminasi (status sosial, aliran politik dan keagamaan / kepercayaan pada calon anggota)
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara. Koperasi adalah suatu organisasi yang bersifat demokratis dan dipimpin oleh orang-orang yang dipilih atau diangkat berdasarkan keputusan para anggota.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. Bunga modal dengan persentase tertentu
4. SHU di bagi 3 :
a. sebagian untuk cadangan
b. sebagian untuk masyarakat
c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional. Koperasi-koperasi sebaiknya bekerja sama secara praktis dengan koperasi-koperasi lain baik dalam tingkat lokal, nasional atau internasional.

Prinsip-prinsip yang telah dijelaskan dalam prinsip ICA merupakan sebuah prinsip yang dijadikan acuan atau tolak ukur untuk para anggota koperasinya, dan juga kepada koperasi-koperasi yang lainnya. Hal itu karena ICA merupakan sebuah organisasi koperasi yang tertinggi didunia dan juga merupakan koperasi yang bertujuan mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi. Dalam mengembangkan prinsi-prinsipnya ICA selalu mendiskusikannya disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang. Begitu pula di Indonesia berkembang pula prinsip-prinsip koperasinya berdasarkan perkembangan yang terjadi. Sehingga menurut analisis saya, semua prinsip-prinsip yang diterapkan oleh Koperasi Swadharma pun mengikuti perkembangan yang ada. Perkembangan yang terjadi pada prinsip yang diterapkan Koperasi Swadharma tentunya merupakan prinsip yang sesuai pula dengan prinsip yang berkembang di Indonesia.

2. 3. 7 Prinsip menurut UU No. 12 Tahun 1967
Pasal 6 UU No.12 tahun 1967 memuat prinsip-prinsip (sendi-sendi dasar) koperasi Indonesia. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 
2. 3. 8 Prinsip menurut UU No. 25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip-prinsip tersebut, koperasi mampu mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, prinsip-prinsip koperasi di Indonesia pun mengalami perubahan. Perubahan yang terjadi dapat dilihat dari Undang-Undang yang mengatur perkoperasian yang berubah seiring berkembangnya perekonomian, sosial dan politik. Salah satunya adalah UU No. 12 tahun 1967 yang terus berkembang sehingga memunculkan UU No. 25 tahun 1992. Tentunya kedua UU tersebut berisikan prinsip-prinsip yang sesuai dengan keadaaan yang ada di Indonesia.

Menurut analisis saya, sebagai sebuah koperasi tentunya Koperasi Swadharma menerapkan segala sesuatu yang ada dalam perundang-undangan perkoperasian. Hal itu dapat diketahui dalam kegiatan yang dilakukan Koperasi Maju yaitu dengan memiliki prinsip-prinsip yang ada dalam UU No. 25 tahun 1992.



BAB III. ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

3. 1 Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian, suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu, substansi, hubungan terhadap lingkungan, cara kerja, dan pemanfaatan sumber daya. Berdasarkan kriteria tersebut, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari:
Sub sistem koperasi:
  • Individu (pemilik dan konsumen akhir).
    Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier).
    Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
    Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Berdasarkan pemaparan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma sebagai sebuah organisasi tentunya memiliki pula suatu sistem. Sistem yang saling terikat satu sama lain dan saling berkaitan dalam pelaksanaannya. Koperasi Swadharma sebagai sebuah organisasi tentunya tak hanya melayani anggotanya saja, namun melayani pula masyarakat umum. Hal itu bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan juga perekonomian nasional yang nantinya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.
Koperasi sebagai sebuah organisasi mempunyai ciri-ciri yang unik, yang membedakannya dengan yang lain. Menurut James A.F Stoner mendefinisikan bahwa organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi diartikan sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan. Selain itu struktur organisasi menunjukkan hierarkhi organisasi dan struktur wewenang dan memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi.
Menurut analisis saya, Koperasi Swadharma juga merupakan sebuah wadah atau alat yang digunakan bersama sama antar anggotanya untuk mencapai sebuah tujuan yang diinginkan. Yang didalam organisasi Koperasi Swadharma terdiri dari hierarkhi organisasi dan juga struktur wewenang.
Menurut Ropke, beliau mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar tujuan dan kepentingan yang sama.
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    Sejumlah anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi ekonomi sosial mereka sendiri.
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
    Merupakan anggota yang bergabung dalam koperasi yang memanfaatkan koperasi secara bersama.
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
    Yaitu menunjang kepentingan anggotanya dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya dalam kegiatan ekonominya.

Berdasarkan kriteria dan ciri-ciri organisasi koperasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa sub sistem yaitu sebagai berikut:
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Menurut analisis saya, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pengertian organisasi yang dipaparkan Ropke memiliki kesamaan dengan pengertian dari sebuah koperasi. Setiap koperasi tentunya memiliki anggota yang bertujuan sama, begitu pula dengan organisasi yang anggotanya memiliki tujuan bersama yang telah ditentukan bersama. Dalam organisasi maupun organisasi pula, setiap anggotanya bergabung dan memiliki tujuan sama untuk memperbaiki kondisi ekonominya. Sama hal nya dengan Koperasi Swadharma yang anggotanya bertujuan untuk meningkatkan sosial ekonominya.

3. 2 Hierarkhi Tanggung Jawab
Koperasi sebagai organisasi memiliki struktur hierarkhi wewenang yang bertingkat vertikal yaitu dari tingkat paling bawah atau rendah sampai dengan tingkatan paling atas. Di Indonesia secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasinya dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
  • Rapat Anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola
Dalam pelaksanaan kegiatannya menurut analisis saya Koperasi Swadharma juga menerapkan hierarkhi tanggung jawab sama dengan koperasi yang lainnya. Koperasi Swadharma juga sama-sama memiliki dewan pengurus, dewan pengawas, serta memiliki anggota yang selalu melakukan rapat anggota dalam menentuan suatu keputusan.

3. 2. 1 Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi. Fungsi dan wewenangnya ditegaskan dalam pasal 23 UU No. 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana kerja, Rencana budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
Berdasarkan penjelasan diatas, menurut analisis saya Koperasi Swadharma didalam kegiatannya selalu berlangsung rapat anggota jika ingin menentukan anggaran dasar, kebijakan-kebijakan umum, maupun pemilihan atau pemberhentian pengurus. Setiap anggotanya memiliki hak suara yang setara dan memiliki satu suara dalam satu anggota. Dan segala sesuatu yang diputuskan oleh rapat anggota Koperasi Swadharma harus ditaati dan mengikat bagi semua anggota, pengurus, maupun pengelola Koperasi Swadharma.

3. 2. 2 Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota, sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Pasal 30 merinci tugas dan wewenang pengurus koperasi. Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  • Menyelenggaran Rapat Anggota
  • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
  • Maintenance buku daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus dalam melaksanakan usaha kepada pengelola terdapat dalam pasal 32 ayat 1 UU no.25 tahun 1992. Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
a. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan peran koperasi, memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baruserta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. Memutuskan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, pengurus yang terpilih dalam Koperasi Swadharma tentunya merupakan pengurus yang memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi. Sehingga dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota dapat menentukan kemajuan yang akan dicapai oleh Koperasi Swadharma.

3. 2. 3 Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat 1, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat 2, menyertakan Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan kegiatan koperasinya, menurut analisis saya pengawas Koperasi Swadharma mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, serta peraturan lainnya yang berlaku dalam Koperasi Swadharma.

3. 2. 4 Pengelola (Manajer)
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus. Sehingga hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya, dalam pelaksanaan kegiatannya Koperasi Swadharma mempunyai dewan pengelola (manajer) pula sama dengan koperasi lainnya. Dewan pengelola koperasinya pun dibagi sesuai dengan fungsionalnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan yang ada di Koperasi Swadharma.
Bagan Struktur Organisasi Koperasi


3. 3 Pola Manajemen Koperasi

3. 3. 1 Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Telah diuraikan sebelumnya bahwa Koperasi Swadharma merupakan sebuah organisasi yang memiliki sebuah hierarkhi wewenang dan juga memiliki sebuah manajemen didalamnya untuk mengelola semua kegiatannya sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam uraian sebelumnya, watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen parsitipatif yang menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi serta terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur. Dalam setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan yang berbeda. Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan pengelola yang telah dijelaskan pada uraian hierarkhi tanggung jawab.
Menurut analisis saya, dalam kegiatannya unsur manajemen Koperasi Swadharma menjalankan tugasnya berdasarkan pembagian yang telah diberikan. Baik unsur Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, dan pengelola seluruhnya berjalan sesuai dengan hierarkhi tanggung jawab dari masing-masing unsur.
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Dalam pemaparan ini hal ini menurut analisis saya benar harus dilakukan, setiap koperasi termasuk Koperasi Swadharma agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan tujuan bersama untuk sejahtera sosial ekonominya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, dalam setiap kegiatannya Koperasi Swadharma selalu terdapat perencanaan. Hal itu untuk mengetahui hal apa saja yang harus dilakukan untuk dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Di dalam perencanaan tersebut selanjutnya dilaksanakan berdasarkan pengorganisasiannya dan melalui sebuah arahan serta pengawasan agar pelaksanaan berjalan sesuai tujuan yang ingin dicapai.
Menurut A.H Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya. Dari sudut organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus, dan karyawan. Dari sudut proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dari sudut gaya manajemen, manajemen menganut gaya partisipatif, dimana terdapat interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Dari semua sudut pandang menurut analisis saya, Koperasi Swadharma menerapkan seluruhnya pada setiap kegiatannya. Koperasi Swadharma sebagai organisasi terdiri dari anggota, pengurus dan juga pengelola yang dalam pengambilan keputusan berdasarkan demokrasi dan juga antar unsur manajemennya saling berinteraksi satu sama lain.

3. 3. 2 Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut analisis saya, dari penjelasan diatas Koperasi Swadharma memiliki partisipasi anggota yang cukup baik sebab seluruh tugas yang ada di dalam Koperasi Swadharma seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan yang ada pada manajemen Koperasi Swadharma.

3. 3. 3 Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  • Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya Koperasi Swadharma memiliki sifat ganda karena visinya sebagai Koperasi Kebanggaan anggota yang dapat memberikan kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat. Koperasi Swadharma juga memiliki struktur organisasi layaknya perusahaan untuk mengelola kegiatan koperasinya.



BAB IV. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

4. 1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick Salvatore, 1989).
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Menurut analisa saya, Koperasi swadharma merupakan sebuah badan usaha. Hal itu karena Koperasi Swadharma merupakan koperasi yang juga mencari keuntungan dalam menjalankan kegiatannya, keuntungan yang diperoleh dapat berasal dari SHU maupun produk-produk yang ditawarkan oleh Koperasi Swadharma seperti produk usaha dari investasi, simpan pinjam, perdagangan barang dan jasa maupun usaha lainnya.
4. 2 Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Koperasi merupakan sebuah badan usaha, karena selain koperasi bertujuan membantu anggotanya, koperasi juga mencari keuntungan yang didapat dari hasil produk usaha yang dilakukan maupun keuntungan yang didapat dari SHU. Jenis dan bentuk badan usaha itu sendiri cukup bervariasi. Pada setiap badan usaha juga memiliki tujuan yang berbeda-beda antara satu sama lain. Berikut adalah jenis-jenis badan usaha:

4. 2. 1 Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Koperasi juga merupakan suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut analisis saya, Koperasi Swardharma sebagai sebuah organisasi dan juga badan usaha koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang berazas kan kekeluargaan, yang saling bekerja sama dan saling tolong menolong untuk mencapai tujuan yang sama yaitu sejahtera sosial ekonominya.

4. 2. 2 BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya Koperasi Swadharma tidak termasuk jenis badan usaha BUMN sebab dalam segi permodalan Koperasi Swadharma tidak berasal dari pemerintah. Peran dari pemerintah hanya memberikan arahan selaku pemimpin negara.

4. 2. 3 Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam BUMN. Menurut analisa saya Koperasi Swadharma juga bukan lah tergolong sebagai badan usaha Perjan sebab permodalan dari Perjan dimiliki oleh pemerintah. Berbeda dengan Koperasi Swadharma yang permodalannya bukan lah berasal dari pemerintah.

4. 2. 4 Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut analisa saya, Koperasi Swadharma tidak diklasifikasikan sebagai Perum karena Koperasi Swadharma tidak dikelola oleh negara yang berstatus pegawai sipil melainkan anggota koperasi yang telah dipilih untuk menjadi dewan pengurus, pengawas maupun pengelola. Koperasi Swadharma juga berorientasi tak hanya mencari keuntungan namun juga sosial.

4. 2. 5 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisa saya Koperasi Swadharma tidak diklasifikasikan sebagai Persero karena sebagian atau seluruh permodalan yang dimiliki Koperasi Swadharma bukan berasal dari pemerintah. Koperasi Swadharma juga memiliki kesamaan dengan Persero yang memiliki tujuan untuk melayani masyarakat serta juga mencari keuntungan.

4. 2. 6 BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Dalam pekasanaan kegiatannya menurut saya Koperasi Swadharma tidak termasuk BUMS karena Koperasi Swadharma tidak berorientasi penuh kepada laba atau keuntungan. Dan BUMS tidak berlandaskan usahanya pada azas yang sama dengan Koperasi Swadharma yaitu azas kekeluargaan.

4. 2. 7 Perusahaan Persekutuan Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Dalam permodalan baik Firma Maupun Koperasi Swadharma menurut analisa saya memiliki kesamaan sebab modal berasal dari anggota dan perolehan keuntungan dibagikan kepada anggota. Perbedaan yang dapat dilihat dalam pembagian keuntungan, firma tidak dikenal istilah SHU seperti halnya Koperasi Swadharma yang memiliki istilah SHU.

4. 2. 8 Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan. Dan Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Koperasi Swadharma menurut analisa saya tidak termasuk sebagai CV karena Koperasi Swadharma tidak mempunyai sekutu didalamnya. Keuntungan Koperasi Swadharma juga dibagikan berdasarkan jasa-jasa yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota. Dalam Koperasi Swadharma seluruh resiko di tanggung jawab oleh seluruh anggota bersama-sama tidak hanya pada satu pihak saja.

4. 2. 9 Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut analisis saya Koperasi Swadharma tidak diklasifikasikan sebagai Perseroan Terbatas karena perolehan hasil usaha Koperasi Swadharma berasal dari produk usaha koperasi baik berupa investasi, perdagangan maupun persewaan. Koperasi Swadharma anggotanya juga memiliki hak yang setara dan adil dimana satu anggota sama dengan satu suara.

4. 2. 10 Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi Swadharma menurut analisis saya Koperasi Swadharma tidak termasuk sebagai Yayasan sebab dalam melakukan kegiatannya sebagai badan usaha tentunya mencari keuntungan untuk dapat mencapai tujuan bersama yaitu mendapatkan kesejahteraan. Namun Koperasi Swadharma tak hanya mencari keuntungan saja melainkan bertujuan sosial yang memberikan kesejahteraan tak hanya bagi anggota begitu juga masyarakat umum.
Setalah pemaparan diatas tentunya dapat kita ketahui bahwa badan usaha yang ada di indonesia bukan lah hanya koperasi. Semua badan usaha baik perusahaan atau badan usaha seperti koperasi tentunya masing-masing memiliki tujuan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini merupakan pemaparan yang akan membandingkan koperasi dengan bisnis-bisnis pada umumnya yaitu Perusahaan Bisnis dengan membandingkan tujuan masing-masing badan usaha.

4. 3 Tujuan dan Nilai Koperasi
Pada dasarnya tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan dan memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat umum ( UU No.25 tahun 1992). Tujuan yang ditetapkan koperasi dimaksudkan untuk:
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
 
4. 3. 1 Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Tujuan umum dari Perusahaan adalah “Memaksimalkan keuntungan dan nilai perusahaan dengan biaya yang seminimal mungkin.” atau lebih tepatnya nya Maxmize profit , maximize value of the firm, minimize cost”. Menurut Prof. William F. Glueck alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan adalah karena tujuan membantu perusahaan dalam hal sebagai berikut:
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Berdasarkan penjelasan menurut analisis saya dapat disimpulkan bahwa Koperasi maupun Perusahaan memiliki tujuan yang berbeda, dimana koperasi sebagai badan usaha tidak hanya mengejar keuntungan sebagai tujuan koperasi, melainkan berorientasi pula pada orientasi manfaat, dimana koperasi dalam menjalankan kegiatannya berdasarkan aspek pelayanan (service cost). Seperti halnya Koperasi Swadharma yang tidak hanya mencari keuntungan namun memberikan pelayanan yang terbaik pula bagi anggot-anggotanya sesuai dengan mottonya untuk senantiasa memperhatikan dan berusaha dapat memenuhi kepentingan anggotanya. Berbeda dengan perusahaan yang tujuannya memaksimalkan keuntungan ketimbang pelayanannya. Hal tersebutlah yang membedakan tujuan koperasi dengan tujuan perusahaan.

4. 4 Teori Laba
Dalam koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis perusahaan. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui : 
     
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa, teori tersebut sesuai dengan konsep koperasi, maka koperasi nantinya akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena dalam orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama oleh para anggotanya.
Menurut analisis saya, sama halnya dengan Koperasi Swadharma yang menerima hasil usahanya dari produk yang ditawarkan oleh Koperasi Swadharma yang nantinya hasil tersebut dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
4. 5 Fungsi Laba
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya diatas tentang teori laba, bahwa laba dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha. Laba juga memiliki tingkat keuntungan yang berbeda tiap perusahaan. Laba juga merupakan suatu sistem yang memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai refleksi perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Berdasarkan uraian diatas menurut analisis saya, laba atau sisa hasil usaha pada Koperasi Swadharma memiliki fungsi yang penting sebab dalam mencapai tujuan bersama yaitu sejahtera akan dicapai melalui besarnya laba yang diperoleh yang telah dibagikan kepada masing-masing anggota. Semakin besar yang diterima maka akan semakin tercapai pula tujuan yang diinginkan. Koperasi Swadharma juga memiliki partisipasi anggota yang cukup tinggi, hal tersebut dapat diketahui melalui banyaknya transaksi yang terjadi sebab tiap tahunnya Koperasi Swadharma selalu mengalami peningkatan.

4. 6 Koperasi sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, terdapat 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
    • Status dan motif anggota koperasi
    • Kegiatan usaha
    • Permodalan koperasi
    • Manajemen koperasi
    • Organisasi koperasi, dan
    • Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

4. 6. 1 Status dan motif anggota koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisa saya dampak dari persyaratan kualitas anggota tersebut adalah setiap calon anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. Namun apabila kedua kriteria yang dijelaskan tidak terpenuhi sangat sulit koperasi untuk mampu bersaing di pasar global. Begitu pula dengan Koperasi Swadharma yang tidak mampu bersaing sebab struktur permodalan koperasi akan tetap lemah dalam perkembangan usahanya, walaupun sesungguhnya dengan kriteria tersebut pengembangan organisasi dan usaha koperasi akan lebih baik kelanjutannya. 
 
 4. 6. 2 Kegiatan Usaha
Koperasi dalam setiap usahanya harus dikaitkan dengan kepentingan atau pun kebutuhan ekonomi anggota. Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.25 tahun1992 pasal 43 yaitu:
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pemaparan diatas menurut analisis saya kegiatan koperasi dari Koperasi Swadharma sendiri tentunya terkait dengan visi dan misi yang ditetapkan, yang kegiatan-kegiatan perencanaannya harus mencerminkan nilai-nilai tujuan yang Koperasi Swadharma. Berikut kegiatan usaha Koperasi Swadharma:
  • Usaha Simpanan dan Pinjaman
  • Usaha Persewaan
  • Usaha Perdagangan Barang dan Jasa
  • Investasi / Penyertaan Modal
  • Usaha lainnya, seperti jasa pembayaran listrik dan telepon dll

4. 6. 3 Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.  
Menurut analisis saya Koperasi Swadhama dalam permodalannya juga berasal dari modal sendiri dan pinjaman. Modal sendiri maupun pinjaman Koperasi Swadharma sesuai dengan UU No,25 tahun 1992 pasal 41 yang menjadi acuan Koperasi Swadharma dalam mendapatkan sumber - sumber permodalan untuk menjalankan usahanya.

4. 6. 4 Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, setelah SHU diperoleh Koperasi Swadharma selanjutnya akan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi Swadharma, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.



Referensi :
Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
Koperasi Swadharma. (2017). [online]. http://koperasi-swadharma.com/ [Diakses pada 28 oktober 2017]
Koperasi Maju Wijaya. (2017). [online]. http://www.koperasimaju.com/ [Diakses pada 03 oktober 2017]
Sitio, Arifin. (2001). Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga
Lumbantobing, Juliana. Elvis F. Purba, dkk. (2002). Ekonomi Koperasi. Edisi pertama. Medan: Universitas HKBP Nomensen Fakultas Ekonomi













1 komentar:

  1. AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia
    Pasang Taruhan Online Melalui Agen Judi Terpercaya Indonesia Agens128, Proses Cepat, Banyak Bonus, Online 24 Jam dan Pasti Bayar!
    Sabung ayam
    sbobet online
    casino online
    tembak ikan
    daftar bisa langsung ke:
    LINE : agens1288
    WhatsApp : 085222555128

    BalasHapus