Grey Moustache

Jumat, 16 Desember 2016

TUGAS 2



NAMA            : NUR ZASKIA ROMAHDANI
KELAS          : 1EB03 (KELOMPOK 3)
NPM              : 25216564
BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Dengan terpenuhinya faktor-faktor produksi badan usaha dapat memperoleh laba. Badan usaha juga mempunyai berbagai bentuk usaha. Bentuk usaha tersebut terdiri dari perusahaan perseorangan, koperasi, BUMN, serta BUMS. Bentuk usaha tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan juga kekurangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang jenis kegiatan usaha, modal, dan manajemen ditangani satu orang. Ciri-ciri yang dimiliki perseorangan adalah pengelolaan yang terbatas. Modal perusahaan perseorangan juga tidak terlalu besar. Kelebihan perusahaan perseorangan adalah mudah untuk mengelola karena modal yang tergolong rendah. Kekurangannya merupakan kebutuhan yang dibutuhkan perusahaan yang dapat dipenuhi kecil.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha. Bentuk badan usaha yang yang beranggotakan orang-orang atau badan. Prinsip yang dijalankan badan usaha tersebut adlah prinsip koperasi. Sedangkan gerakan ekonomi yang dijalankan koperasi berasaskan kekeluargaan. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan merupakan ciri dari koperasi. Kelebihan dari koperasi merupakan mengutamakan kepentingan dari anggota koperasi tersebut. Dan kelemahannya adalah kurangnya daya saing dari koperasi.
Bentuk badan usaha lainnya adalah BUMN. BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah. BUMN juga terdapat bentuk usaha lainnya yang dibedakan dari pengelolaan modal dari badan usaha tersebut. Bentuk badan usaha tersebut seperti, perjan, perum, persero. Yang dimaksud dengan perjan adalah bentuk badan usaha yang pengelolaan badan usaha dilakukan menyeluruh oleh pemerintah. Dan yang dimaksud dengan perum merupakan sama seperti perjan namun lebih berprioritas pada keuntungan. Sedangkan persero merupakan bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Badan usaha ini berprioritas pada keuntungan dan pelayanan masyarakat.
Dan bentuk badan usaha yang selanjutnya adalah BUMS. Jenis badan usaha yang didirikan oleh seorang atau sekelompok orang. Badan usaha tersebut dibedakan menjadi firma, CV, PT, yayasan. Semua badan usaha tersebut merupakan jenis badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pengelolaan manajemen badan usaha tersebut. Dan kekurangan dari sistem pengelolaan modal badan usaha tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar