NAMA : NUR ZASKIA ROMAHDANI
KELAS : 1EB03 (KELOMPOK 3)
NPM : 25216564
KELAS : 1EB03 (KELOMPOK 3)
NPM : 25216564
BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Dengan terpenuhinya faktor-faktor
produksi badan usaha dapat memperoleh laba. Badan usaha juga mempunyai berbagai
bentuk usaha. Bentuk usaha tersebut terdiri dari perusahaan perseorangan,
koperasi, BUMN, serta BUMS. Bentuk usaha tersebut masing-masing memiliki
kelebihan dan juga kekurangan.
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang jenis
kegiatan usaha, modal, dan manajemen ditangani satu orang. Ciri-ciri yang
dimiliki perseorangan adalah pengelolaan yang terbatas. Modal perusahaan
perseorangan juga tidak terlalu besar. Kelebihan perusahaan perseorangan adalah
mudah untuk mengelola karena modal yang tergolong rendah. Kekurangannya
merupakan kebutuhan yang dibutuhkan perusahaan yang dapat dipenuhi kecil.
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha. Bentuk
badan usaha yang yang beranggotakan orang-orang atau badan. Prinsip yang
dijalankan badan usaha tersebut adlah prinsip koperasi. Sedangkan gerakan
ekonomi yang dijalankan koperasi berasaskan kekeluargaan. Kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan merupakan ciri dari koperasi. Kelebihan dari
koperasi merupakan mengutamakan kepentingan dari anggota koperasi tersebut. Dan
kelemahannya adalah kurangnya daya saing dari koperasi.
Bentuk badan usaha lainnya adalah BUMN. BUMN merupakan
badan usaha yang seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh pemerintah. BUMN
juga terdapat bentuk usaha lainnya yang dibedakan dari pengelolaan modal dari
badan usaha tersebut. Bentuk badan usaha tersebut seperti, perjan, perum,
persero. Yang dimaksud dengan perjan adalah bentuk badan usaha yang pengelolaan
badan usaha dilakukan menyeluruh oleh pemerintah. Dan yang dimaksud dengan
perum merupakan sama seperti perjan namun lebih berprioritas pada keuntungan.
Sedangkan persero merupakan bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Badan
usaha ini berprioritas pada keuntungan dan pelayanan masyarakat.
Dan bentuk badan usaha yang selanjutnya adalah BUMS.
Jenis badan usaha yang didirikan oleh seorang atau sekelompok orang. Badan
usaha tersebut dibedakan menjadi firma, CV, PT, yayasan. Semua badan usaha
tersebut merupakan jenis badan usaha yang memiliki kelebihan dan kekurangan.
Kelebihan dari sistem pengelolaan manajemen badan usaha tersebut. Dan
kekurangan dari sistem pengelolaan modal badan usaha tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar